Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang adalah sebagai berikut :
1. | Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang dari kampus si pemohon; |
Catatan:
1. | Akan lebih baik bila pemohon dapat menghadap langsung ke kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk wawancara secara langsung, meminta referensi putusan ataupun informasi sehubungan kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang; | |
2. | Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. |