Permohonan Informasi
Perpanjangan Penahanan
Izin Penelitian
Penyumpahan Advokat
Pengaduan Layanan Informasi
Permohonan Informasi
PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN
BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1-144/KMA/SK/1/2011
Perpanjangan Penahanan
Izin Penelitian
PERSYARATAN
- Surat keterangan / permohonan penelitian dari Perguruan Tinggi / Institusi.
- Identitas peneliti (KTP / Kartu Mahasiswa)
PROSEDUR / PROSES PEMBERIAN IZIN PENELITIAN
- Proses Administrasi
- Surat permohonan penelitian dari Perguruan Tinggi / Institusi yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima surat permohonan, diberikan jawaban dan akan dikirim ke alamat Perguruan Tinggi / Institusi pengaju.
- Pemohon / peneliti datang dan mendaftar ke PTSP kantor Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan menyerahkan surat keterangan / permohonan penelitian dan foto copy identitas. Petugas melakukan verifikasi dan meregister surat permohonan dan akan memberikan jawaban paling lambat 2 (dua) jam sejak menerima surat permohonan penelitian.
- Proses Penelitian
- Setelah pemohon / peneliti datang dan melapor kepada petugas PTSP, petugas PTSP berkoordinasi kepada Kepaniteraan Muda Hukum untuk proses penelitian.
- Kepaniteraan Muda Hukum melakukan wawancara kepada pemohon / peneliti tentang masalah penelitian tersebut.
- Kepaniteraan Muda Hukum membantu dalam melakukan penelitian, pengumpulan data dan wawancara langsung kepada majelis hakim.
- Apabila pemohon / peneliti telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian paling lambat 1 (satu) jam setelah selesai melakukan penelitian.
BIAYA
Penelitian di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tidak dikenakan biaya / bebas biaya.
Keterangan :
- Untuk menjaga kerahasiaan terdakwa (para pihak) penggandaan copy putusan tidak diperkenankan kecuali mendapat izin dari pimpinan.
Penyumpahan Advokat
Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
SYARAT PENYUMPAHAN ADVOKAT :
- Dewan Pimpinan Pusat dari Organisasi mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
- Setiap Calon Advokat yang mengajukan penyumpahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga Negara Indonesia.
- bertempat tinggal di Indonesia.
- tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
- berusia sekurang-kurangnya 25 (Dua puluh lima) tahun.
- berijazah yang berlatar belakang Pendidikan TInggi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
- magang sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
- tidak pernah di pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.
- berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
- Pas photo 3 x 4 berlatar belakang warna merah sebanyak 2 lembar.
BIAYA PENYUMPAHAN ADVOKAT :
Membayar uang leges sebesar Rp. 10.000,-
WAKTU :
Setelah berkas selesai diverifikasi, ada kesepakatan waktu pelaksanaan penyumpahan advokat antara pihak pelaksana dan pemohon penyumpahan advokat.
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat bersumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di Wilayah domisili hukumnya.
Pengaduan Layanan Informasi