PIDANA1
PERDATA2

PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN
BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1-144/KMA/SK/1/2011

PERSYARATAN
  • Surat keterangan / permohonan penelitian dari Perguruan Tinggi / Institusi.
  • Identitas peneliti (KTP / Kartu Mahasiswa)
PROSEDUR / PROSES PEMBERIAN IZIN PENELITIAN
  • Proses Administrasi
  1. Surat permohonan penelitian dari Perguruan Tinggi / Institusi yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima surat permohonan, diberikan jawaban dan akan dikirim ke alamat Perguruan Tinggi / Institusi pengaju.
  2. Pemohon / peneliti datang dan mendaftar ke PTSP kantor Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan menyerahkan surat keterangan / permohonan penelitian dan foto copy identitas. Petugas melakukan verifikasi dan meregister surat permohonan dan akan memberikan jawaban paling lambat 2 (dua) jam sejak menerima surat permohonan penelitian.
  • Proses Penelitian
  1. Setelah pemohon / peneliti datang dan melapor kepada petugas PTSP, petugas PTSP berkoordinasi kepada Kepaniteraan Muda Hukum untuk proses penelitian.
  2. Kepaniteraan Muda Hukum melakukan wawancara kepada pemohon / peneliti tentang masalah penelitian tersebut.
  3. Kepaniteraan Muda Hukum membantu dalam melakukan penelitian, pengumpulan data dan wawancara langsung kepada majelis hakim.
  4. Apabila pemohon / peneliti telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian paling lambat 1 (satu) jam setelah selesai melakukan penelitian.
BIAYA

Penelitian di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tidak dikenakan biaya / bebas biaya.

Keterangan :

  • Untuk menjaga kerahasiaan terdakwa (para pihak) penggandaan copy putusan tidak diperkenankan kecuali mendapat izin dari pimpinan.

Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003

SYARAT PENYUMPAHAN ADVOKAT :

  1. Dewan Pimpinan Pusat dari Organisasi mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
  2. Setiap Calon Advokat yang mengajukan penyumpahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • warga Negara Indonesia.
  • bertempat tinggal di Indonesia.
  • tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
  • berusia sekurang-kurangnya 25 (Dua puluh lima) tahun.
  • berijazah yang berlatar belakang Pendidikan TInggi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).
  • lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
  • magang sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
  • tidak pernah di pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.
  • berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
  • Pas photo 3 x 4 berlatar belakang warna merah sebanyak 2 lembar.

BIAYA PENYUMPAHAN ADVOKAT :

Membayar uang leges sebesar Rp. 10.000,-

WAKTU :

Setelah berkas selesai diverifikasi, ada kesepakatan waktu pelaksanaan penyumpahan advokat antara pihak pelaksana dan pemohon penyumpahan advokat.

Sebelum menjalankan profesinya, Advokat bersumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di Wilayah domisili hukumnya.