Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata No. 46/Pdt.G/2019/PN Pgp yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 24 Oktober 2019 antara :
REZA EKA APRILIYANTO (Penggugat)
Melawan
TUNI (Tergugat)
dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yaitu Ibu Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 05 November s.d 12 November 2019 dengan dua kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.