Pangkalpinang, 29 Agustus 2019 : bertempat di ruang rapat lt. 2 Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dilakukan lanjutan pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Eks/2019/48/Pdt.G/2014/PN.Pgp guna memenuhi amar putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia antara :

SIANG TIE, manager operasional PT. RASA PRIMA SELARAS, selanjutnya disebut Pemohon Eksekusi;

Lawan

1. Tuan RUDI IRAWAN, Pimpinan PT. BUANA PERKASA (Prima Transport), selanjutnya Termohon Eksekusi;

2. Tuan LEONARDO MANIK, karyawan (sopir) PT. BUANA PERKASA (Prima Transport), selanjutnya disebut Turut Termohon Eksekusi;

yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi didampingi kuasanya dan Kuasa Termohon Eksekusi tanpa dihadiri oleh Turut Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan lanjutan eksekusi ini berjalan dengan penyerahan sukarela dari Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dengan penyerahan sukarela tersebut maka pelaksanaan eksekusi ini telah selesai dilaksanakan dengan kesepakatan bersama.