Alur Pelayanan bagi penyandang disabilitas di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/P.00/12/2020

 

Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga menyediakan Kartu Prioritas untuk kelompok rentan, diantaranya

1. Penyandang disabilitas;

2. Lansia (Lanjut usia);

3. Ibu hamil; dan

4. Ibu membawa balita.