Alur Pelayanan bagi penyandang disabilitas di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/P.00/12/2020
Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga menyediakan Kartu Prioritas untuk kelompok rentan, diantaranya
1. Penyandang disabilitas;
2. Lansia (Lanjut usia);
3. Ibu hamil; dan
4. Ibu membawa balita.