Proses pendaftaran perkara perdata permohonan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang bagi masyarakat non advokat (pengguna lain) (Dalam Huruf Braille) berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri pada Bagian IV Pasal 3 “Media Informasi Cetak Dengan Huruf Braille”