PENGADILAN PADA MASA SEBELUM & AWAL KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan pada masa sebelum dan awal kemerdekaan mengalami beberapa kali perubahan nama. Hal ini disebabkan adanya perpindahan kekuasaan dari negara penjajah dalam hal ini Belanda dan Jepang yang menggunakan istilahnya masing-masing untuk lembaga pengadilan di Indonesia. Belanda menggunakan istilah “LANDRAAD” dan sesaat setelah kemerdekaan dimana mereka sempat menduduki kembali wilayah Indonesia, mereka menggunakan istilah “LANDGERECHT”. Dalam kurun waktu tiga tahun Jepang menjajah Indonesia, untuk lembaga pengadilan dipakai istilah “TIHOOHOON”. Kemudian setelah Indonesia melepaskan dari negara penjajah, digunakan istilah “PENGADILAN NEGERI”.

            Pada masa pemjajahan Belanda, sebelum tahun 1918 sebagai ibukota Keresidenan Bangka/Belitung pada waktu itu berkedudukan di Mentok dan sebagai Pengadilannya untuk semua penduduk adalah “LANDRAAD”. Pada tahun 1918 ibukota Keresidenan Bangka/Belitung dipindahkan di Pangkalpinang dan waktu itu juga istilah “LANDRAAD” tetap digunakan.

            Sejak tahun 1942 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1945, Keresidenan Bangka/Belitung diduduki oleh Jepang dan sebagai pengadilan untuk semua penduduk pada waktu itu adalah “TIHOOHOOIN”. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 26 Februari 1946 sebagai pengadilan untuk semua penduduk pada waktu itu adalah Pengadilan Negeri Bangka/Belitung. Namun pada tanggal 26 Februari 1946 Keresidenan Bangka/Belitung diduduki kembali oleh Belanda dan sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 sebagai Pengadilan untuk semua penduduk ialah “LANDGERECHT”.

            Setelah penyerahan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 oleh Belanda kepada Republik Indonesia, pengadilan untuk penduduk keresidenan Bangka/Belitung kembali digunakan istilah Pengadilan Negeri Bangka/Belitung.

            Pada tahun 1965 setelah dibentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Pandan di Belitung maka Pengadilan Negeri Bangka/Belitung diganti nama menjadi Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan wilayah hukum seluruh wilayah Bangka. Sedangkan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang merupakan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang.