STRUKTUR ORGANISASI ppid
pengadilan negeri pangkalpinang kelas 1a

Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:

  1. Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama
    1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
    2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
    3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
    4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
    5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG KELAS 1A NOMOR : 2100/KPN.W7-U1/SK.OT1.6/VIII/2024 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG.