Tata cara mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi adalah sebagai berikut:

a. Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir atau mengirimkan surat permohonan.

b. Permohonan dapat diajukan secara online melalui https://simsi.komisiinformasi.go.id/register. 

c. Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus dapat mengajukan permohonan secara lisan dengan datang langsung ke Komisi Informasi. 

d. Permohonan harus diajukan selambat-lambat 14 hari kerja setelah:

    – Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan pemohon 

    – Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis atas keberatan pemohon dalam waktu 30 hari kerja

e. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen kelengkapan, seperti:

    – Salinan permintaan informasi dan tanda terimanya 

    – Salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada) 

    – Salinan surat keberatan kepada atasan PPID dan tanda terimanya 

    – Bukti identitas pemohon (KTP) atau anggaran dasar jika pemohon adalah organisasi 

    – Surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa jika pemohon mewakili kelompok orang 

Penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dilakukan melalui jalur mediasi atau sidang adjudikasi nonlitigasi dan memakan waktu maksimal 100 hari.