Pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025, telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia. Dihadiri oleh Bpk. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Panitera beserta Panitera Muda Perdata dan Pegawai PT POS Cabang Pangkalpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran implementasi kerja sama dalam pemanfaatan layanan pos untuk berbagai kebutuhan pelayanan peradilan, khususnya penyampaian dokumen perkara kepada para pihak secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Melalui Monev ini diharapkan sinergi antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia semakin optimal dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan
MENUMENU
- Beranda
- Tentang Pengadilan
- Layanan Publik
- Informasi Perkara
- Laporan
- Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
- Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
- Laporan Kegiatan Tahunan
- Laporan Keuangan
- SAKIP
- LHKPN & LHKASN
- SPT Tahunan
- Laporan Realisasi PNBP
- Laporan Hasil Mediasi
- Laporan Diversi
- Laporan Delegasi
- Laporan Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
- Laporan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
- Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (Zona Integritas)
- Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (Zona Integritas)
- Laporan Survey Harian
- Laporan Pengaduan
- Hasil Penelitian
- Laporan Monev Inovasi
- Laporan Pelaksanaan & Monev SIPP
- Pengumuman
- Prosedur Permohonan Informasi
- Jam Kerja Pelayanan Publik
- Pengaduan Layanan Publik
- E-BROSUR
- Pemberitahuan Pegembalian Sisa Panjar Perkara Perdata
- Layanan Hukum
- Berita
- Hubungi Kami
- Reformasi Birokrasi
- Pengawasan
- PPID
Pilih Halaman

