1. BROSUR  PERSYARATAN & ALUR GUGATAN PERKARA PHI

INFORMASI PERSYARATAN & ALUR GUGATAN PERKARA PHI di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, kami menyediakan panduan resmi mengenai Persyaratan dan Alur Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Alur Layanan Gugatan PHI:
✅ Persyaratan pengajuan gugatan
✅ Verifikasi berkas
✅ Pendaftaran perkara
✅ Penetapan hari sidang
✅ Proses persidangan hingga putusan

Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

2. VIDEO PERSYARATAN & ALUR GUGATAN PERKARA PHI

Dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai Persyaratan dan Alur Gugatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menghadirkan Video Informasi sebagai Panduan Resmi Layanan Gugatan Perkara PHI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan persidangan di Pengadilan secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Perkara Gugatan PHI masih belum optimal dalam hal Media Informasi Pelayanan, untuk itu kami menghadirkan Video Persayaratan dan Alur Layanan Gugatan Perkara PHI ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat pencari Keadilan.

Dalam video ini, masyarakat akan dipandu secara sistematis mengenai Alur layanan PHI, mulai dari:
✔️ Persyaratan pengajuan gugatan PHI
✔️ Verifikasi Berkas
✔️ Pendaftaran perkara
✔️ Penetapan Hari Sidang
✔️ Proses persidangan hingga putusan

Melalui layanan yang transparan dan akuntabel, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, Berorientasi Pelayanan dan Akuntabel serta memudahkan para pencari keadilan dalam memperoleh kepastian hukum.