Proses pendaftaran perkara perdata permohonan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang bagi masyarakat non advokat (pengguna lain) (Dalam Huruf Braille) berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri pada Bagian IV Pasal 3 “Media Informasi Cetak Dengan Huruf Braille”
MENUMENU
- Beranda
- Tentang Pengadilan
- Layanan Publik
- Maklumat Layanan Informasi Publik
- PTSP
- Layanan Disabilitas
- Tata Tertib di Pengadilan
- Informasi Perkara
- Laporan
- Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
- Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
- Laporan Kegiatan Tahunan
- Laporan Keuangan
- SAKIP
- LHKPN & LHKASN
- SPT Tahunan
- Laporan Hasil Mediasi
- Laporan Diversi
- Laporan Delegasi
- Laporan Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
- Laporan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
- Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (Zona Integritas)
- Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (Zona Integritas)
- Laporan Realisasi PNBP
- Laporan Pengaduan
- Laporan Survey Harian
- Hasil Penelitian
- Laporan Monev Inovasi
- Pengumuman
- Prosedur Permohonan Informasi
- Jam Kerja Pelayanan Publik
- Pengaduan Layanan Publik
- E-BROSUR
- Pemberitahuan Pegembalian Sisa Panjar Perkara Perdata
- Layanan Hukum
- Berita
- Hubungi Kami
- Reformasi Birokrasi
- Pengawasan
- PPID
Pilih Halaman