PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PNPangkalpinang melakukan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Kantor Pemerintahan Kota (PemkotPangkalpinang, Senin (28/10/2019).

Sosialisasi SMAP ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Sri Endang Amperawati Ningsih SH MH, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, Sekda Radmida Dawam dan para Camat dilingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Sri Endang Amperawati Ningsih menuturkan, bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini mengadopsi dari ISO 37001 Tahun 2016.

“Jadi, ini sudah standar internasional. Dari ratusan pengadilan diseluruh indonesia, PN Pangkalpinang ini terpilih satu dari tujuh pengadilan percontohan atau Pilot Project dalam penerapan SMAP,” ulas Sri Endang kepada Rakyat Pos di ruang kerjanya, Senin (28/10) siang.

Diakuinya, PN Pangkalpinang sebelum terpilih sebagai pengadilan Pilot Project, telah dikunjungi oleh Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Kabawas MA) RI bersama Tim Sustain USAID dalam rangka kick off meeting asistensi (KMA) Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada 8 – 12 Oktober 2019 lalu.

“Ini diumumkan pada pembinaan KMA di Tanjungpandan. Selanjutnya, Kabawas juga melakukan pertemuan awal,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan dengan adanya program SMAP ini bisa membantu mencegah terjadinya perbuatan suap dilingkungan pengadilan.

“Jangan kami sudah memberikan pelayanan yang baik, mereka merasa berterimakasih dengan memberikan sumbangan atau tip. Itu yang tidak boleh karena itu sudah menjadi kewajiban kami memberikan pelayanan terbaik dan sudah menjadi prioritas kami,” pungkas Sri Endang

.