Pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025, telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia. Dihadiri oleh Bpk. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Panitera beserta Panitera Muda Perdata dan Pegawai PT POS Cabang Pangkalpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran implementasi kerja sama dalam pemanfaatan layanan pos untuk berbagai kebutuhan pelayanan peradilan, khususnya penyampaian dokumen perkara kepada para pihak secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Melalui Monev ini diharapkan sinergi antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia semakin optimal dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan