Pada hari ini Selasa 9 Juli 2019, bertempat di ruang sidang Garuda telah dilaksanakan Sosialisasi eraterang (surat keterangan elektronik). Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh ketua PN Pangkalpinang Sri Endang A. Ningsih, SH.MH., adapun aplikasi eraterang ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin membuat surat keterangan.
Ada 5 jenis layanan surat keterangan elektronik pada aplikasi eraterang, antara lain :
1. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit,
2. surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana,
3. surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya,
4. surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
5. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Untuk langkah-langkah pendaftaran sebagai pengguna aplikasi eraterang dapat dilihat link berikut (Buku Petunjuk Surat elektronik_1 page).
Dan aplikasi nya sendiri dapat diakses pada link berikut (eraterang badilum).
Dengan diterapkan aplikasi eraterang ini masyarakat tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk membuat permohonan surat keterangan, akan tetapi untuk mengambil surat keterangan yang ditandatangani oleh Pengadilan, pemohon perlu datang dengan membawa berkas asli yang telah diunggah pada saat pengisian permohonan di aplikasi eraterang.
dan disertakan juga Video Penggunaan Eraterang