STRUKTUR ORGANISASI ppid
pengadilan negeri pangkalpinang kelas 1a
Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:
- Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
- PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
- PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG