STRUKTUR ORGANISASI ppid
pengadilan negeri pangkalpinang kelas 1a

Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:

  1. Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama
    1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
    2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
    3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
    4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
    5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG