Pangkal Pinang, 24 Juni 2020. Hakim Mediator oleh Ibu Corry Oktarina, S.H. pada hari rabu tanggal 24 Juni 2020 telah menyelesaikan dengan perdamaian berhasil perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Pgp perkara antara:
1.DIAN ARIO SEKUNDA
2.DIAN ANGGARA PRIMA melawan NOVRIZA
di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Pangkalpinang.