Warning: Undefined array key "exclude_post_ids" in /home/terpusat/apps/pn-pangkalpinang-main/wp-content/plugins/contextual-related-posts/includes/main-query.php on line 486

Pangkal Pinang, 24 Juni 2020. Hakim Mediator oleh Ibu Corry Oktarina, S.H. pada hari rabu tanggal 24 Juni 2020 telah menyelesaikan dengan perdamaian berhasil perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Pgp perkara antara:

1.DIAN ARIO SEKUNDA
2.DIAN ANGGARA PRIMA melawan NOVRIZA

di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Pangkalpinang.