Hakim dan Aparatur yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak mendapat cuti tahunan.
- Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti Tahunan yang tidak digunakan sama sekali dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti Tahunan yang tidak digunakan secara penuh dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Prinsip penangguhan cuti tahunan adalah kewenangan Pejabat Yang Berwenang berdasarkan pertimbangan kepentingan dinas yang mendesak (bukan atas permintaan yang bersangkutan).
Penggunaan Cuti Tahunan
- Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
- Cuti bersama yang ditetapkan selain oleh Presiden mengurangi lamanya hak atas cuti tahunan.
- Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk 1 hari kerja.
- Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.
- Yang dimaksud dengan sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada angka 4) adalah alat transportasi sangat terbatas dan lokasi sulit dijangkau.
- Penambahan cuti tahunan sebagaimana yang dimaksud pada angka 4) tidak dapat dipecah hingga paling sedikit 6 (enam) hari kalender.
Hak Cuti Sakit bagi Aparatur yang menderita sakit, mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 % (satu setengah) bulan dan yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya.
Penggunaan Cuti Sakit
- Aparatur yang menderita sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari harus melampirkan surat keterangan dokter dan menyampaikannya kepada atasan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola kepegawaian.
- Aparatur yang menderita sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan dokter memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan dan menyampaikannya kepada atasan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola kepegawaian.
- Berdasarkan surat keterangan dokter tersebut pengelola kepegawaian menerbitkan surat cuti sakit.
- Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud, Aparatur belum sembuh dari penyakitnya, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.