Pilih Halaman

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN CUTI BAGI HAKIM DAN APARATUR Dl LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN Dl BAWAHNYA

Cuti Sakit bagi Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya

Hakim dan Aparatur yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak mendapat cuti tahunan.

  • Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti Tahunan yang tidak digunakan sama sekali dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti Tahunan yang tidak digunakan secara penuh dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Prinsip penangguhan cuti tahunan adalah kewenangan Pejabat Yang Berwenang berdasarkan pertimbangan kepentingan dinas yang mendesak (bukan atas permintaan yang bersangkutan).

Penggunaan Cuti Tahunan

  • Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
  • Cuti bersama yang ditetapkan selain oleh Presiden mengurangi lamanya hak atas cuti tahunan.
  • Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk 1 hari kerja.
  • Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.
  • Yang dimaksud dengan sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada angka 4) adalah alat transportasi sangat terbatas dan lokasi sulit dijangkau.
  • Penambahan cuti tahunan sebagaimana yang dimaksud pada angka 4) tidak dapat dipecah hingga paling sedikit 6 (enam) hari kalender.
Hak Cuti Besar 
  • Hakim dan Aparatur yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar (terhitung mulai tanggal diangkat menjadi CPNS/Cakim). Dikecualikan bagi Hakim dan Aparatur yang masa kerjanya belum 5 tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali.
  • Untuk menunaikan ibadah haji yang kedua dan seterusnya yang waktu pelaksanaannya lebih dari 24 hari harus menggunakan cuti besar dan memenuhi persyaratan 
  • Hakim dan Aparatur yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak Iagi atas cuti tahunan dalam tahun yang berjalan.
Penggunaan Cuti Besar
  • Cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Penggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya terhapus.
  • Hakim dan Aparatur yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan mempertimbangkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.
  • Cuti besar tidak menghilangkan hak atas penangguhan cuti tahunan sebelumnya.
  • Cuti besar dapat digunakan oleh Hakim dan Aparatur antara lain untuk memenuhi kewajiban agama. 
  • Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada Hakim dan Aparatur diberikan cuti besar, dengan mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus.
  • Hakim dan Aparatur yang akan/telah menggunakan cuti besar, tetap berhak atas:
    a) Cuti sakit;
    b) Cuti karena alasan penting (CAP);
    c) Cuti melahirkan; dan
    d) Cuti bersama.
    c. Hakim dan
  • Aparatur selama menggunakan cuti besar, memperoleh penghasilan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
  • Hakim dan Aparatur yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas tunjangan jabatan.

Hak Cuti Sakit bagi Aparatur yang menderita sakit, mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 % (satu setengah) bulan dan yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya.

Penggunaan Cuti Sakit

  • Aparatur yang menderita sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari harus melampirkan surat keterangan dokter dan menyampaikannya kepada atasan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola kepegawaian.
  • Aparatur yang menderita sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan dokter memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan dan menyampaikannya kepada atasan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola kepegawaian.
  • Berdasarkan surat keterangan dokter tersebut pengelola kepegawaian menerbitkan surat cuti sakit.
  • Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
  • Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud, Aparatur belum sembuh dari penyakitnya, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Pesan
LANTIK PN Pgp
Selamat datang, disini kami akan membantu anda melalui layanan chat Whatsapp
Skip to content