Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata No. 29/Pdt.G/2019/PN Pgp yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 19 Agustus 2019 antara :
LOGIKA PARADISO
Lawan Zulfikar, SE. Ak,
1.M. INDRANATA
2.BANK SYARIAH BABEL CABANG KOBA
dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang yaitu Ibu Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H.
Penandatanganan butir-butir kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Ibu Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H. selaku Mediator Hakim yang ditunjuk.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 30 Juli s.d 19 Agustus 2019 dengan empat kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.