Perdamaian Perkara PHI Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2022 PN Pgp.

Pada Hari Kamis,Tanggal 8 September 2022 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Pangkalpinang, Para Pihak perkara Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pgp telah sepakat untuk berdamai dengan diwakili Kuasa masing-masing, Para Pihak memohon agar kesepakatan damai yang telah disepakati secara tertulis selanjutnya dituangkan dalam bentuk Akta Perdamaian;

Sebagai tindak lanjut kesungguhan untuk melakukan perdamaian, di persidangan pihak Tergugat menyerahkan uang kompensasi kepada pihak Penggugat sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian yang telah mereka buat secara tertulis;

Setelah membacakan Akta Perdamaian, Majelis Hakim menekankan kepada kedua belah pihak bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian maka permasalahan diantara mereka telah selesai, terlebih lagi pihak Tergugat dalam hal ini telah menyerahkan uang kompensasi sebagaimana tersebut dalam kesepakatan perdamaian, artinya kedua belah pihak bukan hanya telah sepakat tapi telah melaksanakan isi kesepakatan tersebut.

Kamis, 08 September 2022.