Pangkalpinang, 22 Oktober 2019 Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bapak Erizal, S.H., M.H. (didampingi Panitera dan 2 Hakim Ad Hoc PHI) memberikan materi sosialisasi atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para siswa/i di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pangkalpinang. Sosialisasi ini dihadiri oleh siswa/i berbagai jurusan mulai dari teknik kendaraan, multimedia, dan jurusan lainnya. Selesai acara ditutup dengan penyerahan Plakat dan foto besama.