Nomor : W7.U1/00/IK/26/2019
Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang adalah sebagai berikut :
1. Setiap pelayanan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak lagi dilayani pada masing-masing tiap bidang bagian sesuai dengan jenis pelayanan yang ada pada satu sub bagian tapi telah teriokus pada satu pintu pelayanan yang di Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP).
2. Kepada Seluruh warga Pengadilan Negeri Pangkalpinang baik Hakim, Pegawai maupun honorer untuk tidak lagi menerima apapun baik barang maupun uang dari setiap layanan yang diberikan.
3. Pengadilan Negeri Pangkalpinang berkomitmen untuk menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi sebagai mana yang telah dituangkan dalam Pakta lntegritas yang ditanda tangani setiap awal tahun dan selalu diperbahuri serta telah dilakukan pencanangan Zona lntegritas pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WWBM).
4. Melakukan Pengumuman yang dilakukan setiap setengah jam sekali melalui pengeras suara yang merupakan komitmen Pengadilan Negeri Pangkalpinang bahwa Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak menerima biaya apapun juga alas setiap jasa pelayanan yang diberikan kecuali biaya yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI melalui biaya PNBP.
5. Menghimbau kepada setiap penerima jasa layanan pengadilan untuk mengisi form surat pernyataan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak memungut biaya apa pun terhadap jasa pelayanan yang diberikan kecuali biaya- biaya yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Ril.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang,
dto.
Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H.