PN Pangkalpinang Sahkan Perdamaian Pekerja dan Perusahaan

Oleh : Mahenda -Urif Syarifudin

> *_Pangkal pinang - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengesahkan kesepakatan damai antara pekerja Ade Sandi Maulana dan PT Anugerah Rejeki Samudera melalui pembacaan Akta Perdamaian, Selasa, 10 Februari 2026. Perdamaian ini menandai berakhirnya perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya bergulir di persidangan, sekaligus memastikan pemenuhan hak pekerja pasca Pemutusan Hubungan Kerja melalui mekanisme yang disepakati para pihak._*

Majelis hakim yang diketuai Mohd. Rizky Musmar, dengan anggota M. Mahendra Maskhur Sinaga, dan Hendra Halomoan, membacakan putusan yang mengesahkan Perjanjian Bersama antara penggugat dan tergugat. Dalam amar putusannya, majelis menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani.

Perjanjian Bersama tersebut disepakati pada 10 Februari 2026 oleh pihak manajemen perusahaan dan pekerja. Kesepakatan memuat tiga pokok pengaturan, yakni pengakhiran hubungan kerja, penetapan besaran hak yang diterima pekerja, serta tata cara pembayaran hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam pelaksanaannya, tergugat melakukan pembayaran tahap pertama di depan persidangan pada hari yang sama, sebelum akta perdamaian dibacakan majelis hakim. Sisa kewajiban pembayaran disepakati dilakukan dalam dua tahap lanjutan, yaitu pada Maret dan April 2026.

Majelis hakim menilai tidak terdapat alasan hukum untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut. Pertimbangan itu merujuk pada ketentuan Pasal 130 HIR yang mengatur bahwa hakim wajib mendorong dan mengesahkan perdamaian para pihak yang bersengketa di muka sidang.

Ketua Majelis Hakim Mohd. Rizky Musmar menegaskan bahwa putusan perdamaian memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dieksekusi apabila tidak dijalankan.

> “Putusannya seperti itu yang intinya masing-masing pihak dihukum untuk melaksanakan isi perdamaian dan dapat dieksekusi apabila salah satu pihak tidak melaksanakannya,” ujar Mohd. Rizky Musmar usai membacakan putusan perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pgp.