Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata No. 50/Pdt.G/2019/PN Pgp yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 30 Oktober 2019 antara :
PT. BANGKA TIN INDUSTRY diwakili oleh SHERLY WANTO, S.E., Selaku Direktur (Penggugat)
HENDRA IRAWAN, S.H., M.H., dkk (Kuasa Hukum Penggugat)
Melawan
ACHMAD ALBANI, ST (Tergugat)
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (Turut Tergugat)
dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yaitu Corry Oktarina, S.H.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 11 November 2019 – 03 Desember 2019 dengan 6 kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.