Warning: Undefined array key "exclude_post_ids" in /home/terpusat/apps/pn-pangkalpinang-main/wp-content/plugins/contextual-related-posts/includes/main-query.php on line 486
Pada tanggal 31 Juli 2019 (Hari Rabu), bertempat di ruang rapat lantai 2 Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah dilaksanakan Putusan PHI Nomor 12/PHI/2016/PN Pgp antara Penggugat: Aliyus Mariadinata melawan Tergugat: Direktur PT. Bank Mega Tbk & Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pgp antara Penggugat: Hendra Pratama melawan Tergugat: General Manager PT. Puri Insan Asih . Hotel Bumi Asih Pangkalpinang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Panitera, Panitera Muda PHI, dan Jurusita.