Pangkal Pinang, 06 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) antara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Pangkalpinang Kelas IB dengan pihak Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Perjanjian kerja sama tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Bidang Edukasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kecamatan Bukit Intan ini, ditandatangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sri Endang A. Ningsih, S.H.,M.H. dengan Camat Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Efran,S.STP,M.Tr.IP.

Adapun materi kerja samanya adalah pemanfaatan Aplikasi LBA ( Local Based Advertising) KAWA Bukit Intan, SIPELANDUK ( Sistem pelayanan langsung kepada penduduk) dan media sosial Kecamatan Bukit Intan untuk penyebaran informasi tentang pelayanan publik yang ada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua pengadilan negeri pangkalpinang berharap dengan perjanjian kerja sama ini, pelayanan publik yang ada pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang selama ini belum banyak diketahui Oleh masyarakat, informasinya dapat menyentuh langsung kepada masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal khususnya masyarakat kecamatan Bukit intan dan masyarakat Kota Pangkalpinang pada umumnya.